Desa Sukamakmur di Kecamatan Ajung Kabupaten Jember termasuk 'Desa Baru' dibandingkan dengan desa-desa lain yang ada dalam satu kecamatan. Desa Sukamakmur resmi berdiri pada 2 Maret 1989, sesuai dengan prasasti peresmian Desa Sukamakmur yang ditandatangani oleh Bupati Jember waktu itu, Soerjadi Setjawan.

Pada Tahun tersebut, Desa Sukamakmur merupakan hasil 'pemekaran' dari Desa Klompangan dengan wilayah dusun yang meliputi Dusun Langsatan, Dusun Plalangan, Dusun Curah Rejo, Dusun Curah Kendal, dan Dusun Mangaran.

Pada mulanya, sebagai Desa Baru, Sukamakmur Kepala Desa Sukamakmur dijabat oleh Pelaksana Harian (Plh) H. Ali Soedjono yang di kemudian hari menjadi Kepala Desa Sukamakmur pertama.

Pada mulanya, Desa Sukamakmur termasuk dalam Kecamatan Jenggawah. Baru pada tahun 1995, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 37 Tahun 1995, Tentang Pembentukan 6 Kecamatan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II (Sekarang Kabupaten) Ponorogo, Banyuwangi dan Jember dalam Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur.

Pada Pasal 4 PP No 37 Tahun 1995 berbunyi:

(1) Membentuk Kecamatan Ajung di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jember, yang
meliputi wilayah:
a. Desa Ajung;
b. Desa Klompangan;
c. Desa Wirowongso;
d. Desa Pancakarya;
e. Desa Mangaran;
f. Desa Sukamakmur.

Jadi, sejak tahun 1995, Wilayah Sukamakmur masuk ke Kecamatan Ajung bersama dengan lima desa yang lain. Dalam perkembangannya, jumlah desa di kecamatan Ajung bertambah satu dengan lahirnya Desa Rowo Indah. 

Meskipun termasuk 'Desa Baru, tapi Dusun Langsatan dan Dusun Plalangan sudah lama berdiri dengan struktur masayarakatnya. Bahkan dalam sejarahnya, Dusun-Dusun di wilayah Desa Sukamakmur sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda. Hal ini terbukti dengan adanya Kepala Dusun (Disebut Pak Kampung) sejak Indonesia belum merdeka.

Untuk mengetahui sejarah periodesasi Kepala Desa Sukamakmur bisa dibaca di: Kades-Kades Sukamakmur