Panitia Pemilihan Kepala Desa Sukamakmur Tahun 2019 Telah Terbentuk

Masa Bakti Kepala Desa Sukamakmur Periode 2013-2019, Sumardi, berakhir pada 20 Juni 2019. Maka dari itu, Sukamakmur menjadi salah satu desa yang menyelenggarakan perhelatan Pilkades Serentak Kabupaten Jember, bersama 160 desa lainnya.

Untuk Kecamatan Ajung, Selain Sukamakmur, Tiga desa lain juga menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa pada tahun 2019 ini. Ketiga desa tersebut adalah Wirowongso, Rowo Indah, dan Desa Ajung.

Untuk menyelenggarakan tahapan Pemilihan Kepala Desa Sukamakmur, sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Jember Nomor 41 Tahun 2019, yang berhak membentuk Panitia adalah Badan Permusyawaratan Desa.

Masih berdasarkan Perbup Nomor 41 Tahun 2019, Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa terdiri dari 9 orang yang berasal dari tiga unsur yaitu Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa.

Adapun struktur Panitia Pemilihan Kepala Desa Sukamakmur Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
Bagus, Ketua merangkap anggota.
M Nasiruddin Timbul Joyo, Sekretaris merangkap anggota.
Junaedi, Bendahara merangkap anggota.
Tricahyono, Koordinator Pendaftaran Pemilih merangkap anggota
Mohamad Irmal Haki, Koordinator Umum merangkap anggota
Sampun, Koordinator Keamanan merangkap anggota
Ikbal, Koordinator Administrasi merangkap anggota
Samsil Maarif, Koordinator Humas merangkap anggota
Misbahol Munir, Koordinator Peralatan dan Perlengkapan merangkap anggota

Panitia ini juga sudah dikenalkan kepada publik oleh Ketua BPD dalam rapat penentuan sumber dana pembiayaan pelaksanaan Pilkades Sukamakmur yang berlangsung di Balai Desa Sukamakmur pada Rabu (3/7) kemarin.

Posting Komentar

0 Komentar