Sukamakmur, 18 September 2025, telah dilaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025, bertempat di Ruang Aula Pemerintah Desa Sukamakmur Kecamatan Ajung Kabupaten Jember. 



Musyawarah yang dihadiri oleh Anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa), Kepala Desa beserta Perangkat Desa, Babinsa Desa Sukamakmur, dan PLD (Pendamping Lokal Desa), FJ Bahron Effendy, dimulai pukul 14.00 WIB. 

Musdes dipimpin langsung oleh Ketua BPD Sukamakmur, Haryoto Dwi Wibowo. Mas Har - Sapaan Akrab Ketua BPD,  menjelaskan bahwa tahapan-tahapan Musdes memang harus dilakukan sebagai dasar hukum pelaksanaan anggaran dan pembangunan di Desa Sukamakmur.

Dalam forum tersebut disampaikan oleh Sekretaris Desa Sukamakmur, Mohammad Irmal Haki, bahwa pelaksanaan perubahan karena adanya ketentuan yang mengharuskan penganggaran Ketahanan Pangan sebesar 20% dari anggaran Dana Desa. Karena peruntukannya spesifik untuk mendukung ketahanan pangan melalui penyertaan modal, maka diperlukan perubahan karena penganggaran 20% ketahanan pangan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Sukamakmur, tidak spesifik untuk itu, maka perlu dilakukan perubahan dengan merelokasi anggaran yang bisa diubah dan tidak mengurangi kebutuhan yang diusulkan oleh masyarakat. 

Sementara itu, dalam proses perubahan tersebut, Kepala Desa Sukamakmur, Sofyan Hadi Candra Yakub juga menekankan bahwa pelaksanaan APBDes harus bisa dilaporkan. 

Sementara itu, Mas Fendik, sapaan akrab PLD Desa Sukamakmur menyampaikan musdes merupakan syarat wajib yang harus dilalui dalam proses penganggaran dan pelaksanaan administratif di pemerintah desa. 

"Semua rangkaian Musdes mulai dari RPJMDesa Perubahan, RKP Perubahan, dan APBDes Perubahan merupakan satu kesatuan yang memang haru dilalui." Ucap PLD Sukamakmur. 

Pelaksanaan Musdes berlangsung lancar tanpa kendala, adapun pertanyaan dari salah satu anggota BPD Sukamakmur terkait pos anggaran penyertaan Modal, mendapat penjelasan bahwa teknis dan spesifikasi anggaran akan dibahas lebih lanjut setelah ada petunjuk dan arahan teknis dari Dinas Terkait. 

*(mun)